Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 19

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 1/2021 · Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2021 · Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2021Tanggal Penetapan:8 Februari 2021
Penanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Corona Virus Disease 19
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku09 Februari 2021
Tanggal Penetapan08 Februari 2021
Tempat PenetapanSerang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan petugas yang melaksanakan penanganan Covid-19, menumbuhkan kesadaran masyarakat dan dunia usaha terhadap adaptasi kebiasaan baru, mempercepat pemutusan rantai Covid-19, membangun kemitraan dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha, serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penanggulangan Covid-19 melalui kebijakan yang bersinergi dengan kebijakan nasional dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi alokasi anggaran, pembentukan Satuan Tugas Covid-19, sosialisasi, pencegahan, penerapan PSBB/PPKM, surveilans epidemiologi, penanganan pasien, dan penegakan peraturan. Strategi penanggulangan mencakup pemetaan penyebaran, penemuan kasus dini, identifikasi kontak, diseminasi informasi, koordinasi antar instansi, evaluasi, penyelarasan program, penegakan peraturan, pemantauan efektivitas, penyatuan persepsi pendanaan, melibatkan TNI-POLRI, peran serta masyarakat, kerjasama instansi, koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pemanfaatan teknologi informasi, pembinaan dan pengawasan, pemberian insentif tenaga kesehatan, penentuan tempat isolasi, perekrutan tenaga kesehatan, perlindungan petugas kesehatan, jaminan sosial, koordinasi bantuan, dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Penanggulangan Covid-19 meliputi perencanaan, pencegahan, penanganan, dan penegakan. Pencegahan dilakukan dengan penggunaan alat pelindung diri, pembatasan interaksi fisik, penyediaan fasilitas cuci tangan, penerapan PSBB/PPKM, pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, peningkatan daya tahan tubuh, sosialisasi, rapid test, swab PCR, menghindari keramaian, dan berdiam diri di rumah jika sakit. Penanganan pasien dilakukan di RSUD Banten atau fasilitas lain yang ditunjuk sesuai SOP. Pemerintah Daerah melaksanakan penegakan melalui peningkatan kesadaran dan penerapan sanksi.

Setiap penduduk memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan informasi seputar Covid-19, serta kemudahan akses pengaduan dan pelayanan pemakaman jenazah Covid-19. Setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan, ketentuan PSBB/PPKM, melaksanakan pemeriksaan, mematuhi tata cara penguburan jenazah, dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau kerja sosial. 2. Pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penghentian sementara kegiatan. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan PSBB/PPKM dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kerja sosial, pembekuan izin usaha, dan/atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf d dikenakan sanksi administratif berupa denda. 5. Rumah sakit yang melanggar Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pencabutan izin. 6. Petugas kesehatan yang melanggar Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pencabutan izin praktik.