Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Medan. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010 sehubungan dengan adanya peraturan menteri dalam negeri dan peraturan presiden yang baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dan Dinas**: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penyajian data kependudukan, fasilitasi kerjasama, dan koordinasi pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, melakukan verifikasi dan validasi data, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, dan menjamin kerahasiaan data.
2. **Pendaftaran Penduduk**: Meliputi pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan kependudukan, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, dan pendataan penduduk nonpermanen. Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, informasi mengenai data, dan ganti rugi atas kesalahan.
3. **Pencatatan Sipil**: Meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, pembetulan akta, dan pembatalan akta. Pelayanan ini diberikan kepada WNI dan Orang Asing.
4. **Data dan Dokumen Kependudukan**: Data kependudukan terdiri dari data perseorangan dan data agregat. Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, KK, KTP-el, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya.
5. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)**: SIAK dan sistem informasi lain yang dikembangkan oleh Dinas merupakan satu kesatuan entitas kegiatan yang terdiri dari unsur database, aplikasi, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, pemegang hak akses, lokasi database, pengelolaan database, pemeliharaan database, pengawasan database, pengamanan transaksi elektronik, dan data cadangan.