Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 2/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 2 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2022Tanggal Penetapan:10 Januari 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaTata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Januari 2022
Tanggal Penetapan10 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Edaran ini berfungsi sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan PDLN untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, optimalisasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan PDLN.

Ketentuan substansial dalam Surat Edaran ini mencakup:

  1. Prinsip-prinsip pelaksanaan PDLN, yaitu selektif dan terbatas, memprioritaskan tugas di dalam negeri, mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian, mengedepankan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, serta transparan dan akuntabel.
  2. Tata cara pelaksanaan PDLN yang memuat pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan dan persyaratan, penetapan waktu, persyaratan dokumen, mekanisme pengadministrasian, pelaporan, pembiayaan, dan ketentuan lain.
  3. Rincian mengenai jenis kegiatan PDLN yang diperbolehkan, seperti pertemuan bilateral, regional, dan multilateral; seminar/lokakarya/workshop/simposium/konferensi; pameran/expo; tugas belajar; pelatihan; studi banding/studi komparatif; penandatanganan perjanjian internasional; penugasan dalam rangka evaluasi; penugasan sebagai narasumber; dan penugasan khusus untuk keadaan mendesak atas perintah Menteri.
  4. Persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh Pejabat Negara, Pejabat Lain, ASN, atau Pihak Lain yang ditugaskan oleh Kementerian untuk melaksanakan PDLN.

Surat Edaran ini juga mengatur mengenai persyaratan dokumen yang diperlukan, mekanisme pengadministrasian PDLN, jangka waktu pelaksanaan PDLN, serta kewajiban pelaporan setelah pelaksanaan PDLN.

(-)

(-)