di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 2/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 2 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2022
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi dan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Edaran ini berfungsi sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan PDLN untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, optimalisasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan PDLN.
Ketentuan substansial dalam Surat Edaran ini mencakup:
Surat Edaran ini juga mengatur mengenai persyaratan dokumen yang diperlukan, mekanisme pengadministrasian PDLN, jangka waktu pelaksanaan PDLN, serta kewajiban pelaporan setelah pelaksanaan PDLN.