Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pematang Siantar 4/2016 · Perda Kota Pematang Siantar No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kota Pematang Siantar
Tanggal Berlaku25 November 2016
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanPematangsiantar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2015; 2. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pematangsiantar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2011; 3. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2014; 4. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2014.

Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan dan Belanja Daerah: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 13.166.595.982,60 sehingga menjadi Rp. 1.056.938.986.464,10. Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 29.139.021.031,78 sehingga menjadi Rp. 1.072.521.411.513,28. Akibatnya, terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp. 15.582.425.049,18.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 61.741.236.185,18 sehingga menjadi Rp. 72.961.236.185,18. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 45.768.811.136,- sehingga menjadi Rp. 57.378.811.136,-. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp. 15.582.425.049,18.

Pendapatan Asli Daerah (PAD): PAD bertambah sebesar Rp. 3.831.443.172,10 menjadi Rp. 115.039.165.174,10, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Dana Perimbangan: Dana perimbangan berkurang (Rp. 93.538.305.456,-) menjadi Rp. 728.154.168.084,-, meliputi dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Bertambah Rp. 102.873.458.266,50 menjadi Rp. 213.745.653.206,00, meliputi pendapatan hibah, penerimaan dari pemerintah, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan penerimaan dari provinsi.

Belanja Tidak Langsung: Berkurang (Rp. 32.340.310.793,22) menjadi Rp. 619.825.243.036,31, meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tak terduga.

Belanja Langsung: Bertambah Rp. 61.479.331.825,- menjadi Rp. 452.696.168.476,97, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut.

(-)

(-)