di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 3/2016 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga penetapan tarif retribusi yang didasarkan pada penjelasan pasal tersebut tidak dapat diterapkan.
Perubahan meliputi: