Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel

Juga dikenal sebagai: Permenpar 12/2019 · Permenpar No. 12 Tahun 2019 · Permenpar Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2019Tanggal Penetapan:24 September 2019
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku27 September 2019
Tanggal Penetapan24 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 929).

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel sebagaimana telah diubah. Perubahan tersebut berkaitan dengan persyaratan dasar yang harus dipenuhi oleh usaha hotel, termasuk hotel nonbintang. Persyaratan dasar meliputi Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel, keterangan laik sehat, dan kelaikan kualitas air. Persyaratan ini dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah yang berwenang. Penilaian penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang dilakukan setelah seluruh Persyaratan Dasar terpenuhi.

(-)

(-)