Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Serang 3/2012 · Perda Kota Serang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Serang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 April 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Dampak Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Serang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 April 2012
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem, meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam menjaga lingkungan, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Latar belakangnya adalah meningkatnya risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembangunan dan kegiatan manusia, serta perlunya pengendalian lingkungan hidup yang komprehensif.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengendalian dampak lingkungan hidup, meliputi perencanaan (inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, penyusunan rencana pengendalian dampak lingkungan hidup/RPPLH), pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH, pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan), pemeliharaan lingkungan hidup (konservasi, pencadangan sumber daya alam, pelestarian fungsi atmosfer), sistem informasi lingkungan hidup, tugas dan wewenang pemerintah daerah, serta perizinan (izin lingkungan, izin pembuangan limbah, izin dumping, izin pengelolaan limbah B3).

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, partisipasi, dan keadilan. Kewajiban mencakup memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3, dan pembukaan lahan dengan cara membakar.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. 2. Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. 4. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.