Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Juga dikenal sebagai: Permenhub 17/2019 · Permenhub No. 17 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2019Tanggal Penetapan:18 Maret 2019
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku21 Maret 2019
Tanggal Penetapan18 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan angkutan sewa khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pemberi izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus agar lebih efisien.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pihak yang berwenang menandatangani izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Izin yang sebelumnya diberikan oleh Menteri kini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk wilayah di luar Jabodetabek, dan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek untuk wilayah Jabodetabek.

(-)

(-)