di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 40/2009 · Permendikbud No. 40 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 40 Tahun 2009
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi penguji pada kursus dan pelatihan. Penguji pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar yang berlaku secara nasional. Kualifikasi penguji dibagi menjadi dua kategori: berbasis keilmuan dan teknis-praktis. Penguji berbasis keilmuan harus memiliki minimal gelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sertifikat kompetensi, sedangkan penguji teknis-praktis harus minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dengan pengalaman tiga tahun dan sertifikat penguji. Kompetensi penguji meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, yang mencakup pemahaman karakteristik peserta, kurikulum, konsep uji kompetensi, serta pengorganisasian dan pelaksanaan uji kompetensi.