Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada Kursus dan Pelatihan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 40/2009 · Permendikbud No. 40 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 40 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2009Tanggal Penetapan:30 Juli 2009
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaStandar Penguji pada Kursus dan Pelatihan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku30 Juli 2009
Tanggal Penetapan30 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tujuannya adalah untuk menetapkan standar kualifikasi akademik dan kompetensi penguji pada kursus dan pelatihan. Penguji pada kursus dan pelatihan wajib memenuhi standar yang berlaku secara nasional. Kualifikasi penguji dibagi menjadi dua kategori: berbasis keilmuan dan teknis-praktis. Penguji berbasis keilmuan harus memiliki minimal gelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dan sertifikat kompetensi, sedangkan penguji teknis-praktis harus minimal lulusan SMA/SMK/MA/Paket C dengan pengalaman tiga tahun dan sertifikat penguji. Kompetensi penguji meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, yang mencakup pemahaman karakteristik peserta, kurikulum, konsep uji kompetensi, serta pengorganisasian dan pelaksanaan uji kompetensi.

(-)

(-)