Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pemekaran Dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 06/2008 · Perda Kota Bandung No. 06 Tahun 2008 · Perda Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2008Tanggal Penetapan:14 April 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pemekaran Dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku14 April 2008
Tanggal Penetapan14 April 2008
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2006 Nomor 06).

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Perubahan ini meliputi batas wilayah kerja beberapa kecamatan dan kelurahan. Secara rinci, perubahan batas wilayah kerja menyangkut Kecamatan Ujungberung, Arcamanik, Antapani, Rancasari, Buahbatu, Gedebage, Panyileukan, dan Mandalajati. Perubahan ini mencakup penyesuaian batas-batas wilayah yang semula menggunakan sungai atau jalan tertentu menjadi titik atau jalur lain seperti pintu masuk PU Provinsi Jawa Barat, sungai lain, jalan lain, atau anak kali. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2007, dan hal-hal terkait batas wilayah, administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, penganggaran, Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat tanggal 13 April 2008, dan pelayanan lainnya dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal tersebut.

1. Hal-hal mengenai batas wilayah, administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, penganggaran, Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat tanggal 13 April 2008 dan pelayanan lainnya dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007.

(-)