di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Pengukuran Dan Penetapan Tingkat Kesiapterapan Teknologi
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 42/2016 · Permen Ristekdikti No. 42 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 42 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengukur dan menetapkan tingkat kesiapterapan teknologi guna mengurangi risiko kegagalan dalam pemanfaatan teknologi. Hal ini penting untuk mengetahui kesiapterapan teknologi dan meningkatkan pemanfaatan hasil riset dan pengembangan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk penanggung jawab pengukuran dan penetapan TKT di tingkat nasional dan institusi/unit kerja. Pengukuran TKT dilakukan terhadap teknologi hasil penelitian dan pengembangan yang didanai pemerintah. TKT disusun dalam 9 tingkatan dengan indikator capaian yang harus dipenuhi. Penanggung jawab dapat membentuk Tim Penilai dan sekretariat pelaksana TKT. Laporan hasil penilaian harus disampaikan secara daring kepada Direktur Jenderal dan Menteri.