Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 10/2005 · Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2005 · Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2005Tanggal Penetapan:31 Oktober 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku31 Oktober 2005
Tanggal Penetapan31 Oktober 2005
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005 (Lembaran Daerah Nomor 9 Seri A).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2005 ini mengatur tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 terkait kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD, serta adanya bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan perubahan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Pertama Tahun Anggaran 2005 semula berjumlah Rp.798.286.241.563,00 bertambah Rp.2.050.000.000,00 sehingga menjadi Rp.800.336.241.563,00. Peraturan ini juga mengatur tentang defisit anggaran dan pembiayaan daerah. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Bekasi menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)