di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 5/2023 · Perda Kabupaten Majene No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan berusaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah potensi besar burung walet sebagai sumber daya alam hayati yang perlu dikelola untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya pengaturan untuk ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan lingkungan hidup.
Peraturan ini mengatur bahwa Bupati dapat memberikan izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet kepada koperasi, BUMD, badan usaha swasta, dan perorangan. Permohonan izin diajukan kepada Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan persyaratan meliputi identitas pemohon, luas areal pemanfaatan, pernyataan tidak keberatan dari tetangga, gambar situasi lokasi, jarak lokasi dari pemukiman, surat pernyataan waktu operasi peralatan pemanggil burung walet, peta lokasi, status tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta rekomendasi dari PD terkait (lingkungan hidup, kesehatan, pertanian peternakan dan perkebunan, tata ruang).
Pemegang izin berhak memanen dan mengelola hasil panen sarang burung walet, serta wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan, mencegah kerusakan atau pencemaran lingkungan, melaporkan perubahan tempat usaha, mematuhi peraturan perundang-undangan, membuat laporan berkala hasil produksi, membayar pajak dan retribusi daerah, melaksanakan tanggung jawab sosial, dan memberitahukan penghentian kegiatan usaha. Pemegang izin dilarang memperluas atau memindahkan usaha tanpa izin, mengalihkan kepemilikan tanpa izin, menjalankan usaha lain di lokasi tersebut, menggunakan peralatan pengeras suara melebihi batas waktu, dan menggunakan bahan kimia yang dapat mencemari lingkungan.