Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 40 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 40 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan 40/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 40 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 40 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2011Tanggal Penetapan:1 Juli 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Tanggal Berlaku01 Juli 2011
Tanggal Penetapan01 Juli 2011
Tempat PenetapanKota Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sekretariat ini bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten. Fungsi-fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan perencanaan kegiatan, pengelolaan administrasi umum dan kerjasama, penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani, penyelenggaraan kegiatan usaha, bantuan hukum dan sosial, pengkoordinasian, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Dewan Pengurus KORPRI. Organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretariat, Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural ditetapkan oleh Bupati. Sekretaris memiliki jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Sub Bagian memiliki jabatan struktural eselon IV.b. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian berdasarkan ketentuan yang berlaku. 2. Penyesuaian Peraturan ini kedalam Peraturan Daerah setelah penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kepala Daerah yang defenitif yang diangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)