Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Bantul dengan tujuan untuk memberikan arah kebijakan, pedoman pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data, serta mendukung tercapainya data yang sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia. Kebijakan ini mengatur penyusunan Rencana Aksi Satu Data untuk jangka waktu 4 (empat) tahun yang berpedoman pada Rencana Aksi Satu Data Indonesia. Rencana aksi tersebut mencakup pengembangan sumber daya manusia, penyusunan petunjuk teknis, kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data, serta kegiatan pendukung lainnya. Pemerintah Daerah membentuk Tim Penyelenggara Satu Data yang terdiri dari Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung, dan Produsen Data yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Selain itu, Forum Satu Data diwajibkan melakukan evaluasi terhadap Rencana Aksi Satu Data minimal 1 (satu) kali dalam setahun yang laporannya terintegrasi dalam laporan penyelenggaraan Satu Data. Pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi Satu Data ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.