Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 10/2007 · Perda Kota Metro No. 10 Tahun 2007 · Perda Kota Metro Nomor 10 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 2007Tanggal Penetapan:3 Desember 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku03 Desember 2007
Tanggal Penetapan03 Desember 2007
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2006 Nomor 02 Seri E).

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2007 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD Kota Metro dan menyesuaikan penganggaran dalam APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan komunikasi intensif setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang digunakan untuk kegiatan menampung dan menjaring aspirasi masyarakat. Selain itu, Pimpinan DPRD diberikan dana operasional setiap bulan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, yang besarnya disesuaikan dengan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah.

Perubahan juga mencakup penyesuaian penganggaran penghasilan dan penerimaan Pimpinan dan Anggota DPRD dengan perubahan struktur jenis belanja APBD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan. Pimpinan DPRD diberikan dana operasional setiap bulan. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke kas umum daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.

1. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke kas umum daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. 2. Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(-)