Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 1/2024 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2024Tanggal Penetapan:7 Mei 2024
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku07 Mei 2024
Tanggal Penetapan07 Mei 2024
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan desa dalam melestarikan potensi sosial, budaya, sejarah, ekonomi, dan alam, serta mengatasi kesenjangan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga dan memajukan potensi desa, memajukan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembangunan Desa Wisata yang diwujudkan melalui rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah.
  2. Pemetaan potensi kawasan Desa Wisata yang meliputi Wisata alam, Wisata budaya, dan Wisata hasil buatan manusia.
  3. Penetapan Desa Wisata melalui tahapan pencanangan, penilaian, dan penetapan.
  4. Pengelolaan Desa Wisata yang dilakukan oleh Pengelola Desa Wisata melalui usaha Desa Wisata.
  5. Pengembangan Desa Wisata yang meliputi pengembangan infrastruktur, pemasaran, penguatan kelembagaan, serta kerja sama dan kemitraan.
  6. Larangan merusak fisik daya tarik Wisata.
  7. Pembentukan Forum Komunikasi Desa Wisata.
  8. Kerja sama dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan berbagai pihak.
  9. Pemberian penghargaan kepada pihak yang berprestasi dalam pengembangan Desa Wisata.
  10. Monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Desa Wisata.
  11. Pembiayaan Desa Wisata yang bersumber dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.

1. Penetapan Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan penilaian kelayakan ulang Desa Wisata setiap 4 (empat) tahun setelah penetapan Desa Wisata.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi adminitratif berupa: a. teguran lisan b. teguran tertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. penghentian sementara kegiatan; dan/atau e. denda administrasi.