Peraturan Daerah Kota Tegal ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Perangkat daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (Tipe B), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe B), berbagai Dinas Daerah dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, kelautan, lingkungan hidup, kependudukan, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi, koperasi, penanaman modal, kepemudaan, kearsipan, dan Badan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, keuangan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Walikota dapat dibantu oleh paling banyak 3 Staf Ahli.