Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan

Juga dikenal sebagai: PMK 214/PMK.010/2018 · PMK No. 214/PMK.010/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2020Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Mei 2020
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan yang berlaku sampai dengan tanggal 14 Februari 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian material akibat praktik dumping oleh negara-negara tertentu. Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bahwa impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan menyebabkan kerugian material. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan pada produk tersebut dengan tarif yang bervariasi tergantung pada negara asal dan eksportir. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku sebagai tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

(-)

(-)