di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Yang Disepuh Atau Dilapisi Dengan Timah Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, Dan Taiwan
Juga dikenal sebagai: PMK 214/PMK.010/2018 · PMK No. 214/PMK.010/2018
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian material akibat praktik dumping oleh negara-negara tertentu. Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bahwa impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah dari Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan menyebabkan kerugian material. Oleh karena itu, Bea Masuk Anti Dumping dikenakan pada produk tersebut dengan tarif yang bervariasi tergantung pada negara asal dan eksportir. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku sebagai tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.