Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 8/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2016Tanggal Penetapan:26 September 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku26 September 2016
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola sumber daya ikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat secara optimal, berkelanjutan, dan untuk melindungi jenis ikan langka. Pengelolaan ini dilakukan secara terpadu dan terarah untuk kesejahteraan masyarakat.

Usaha pengelolaan sumber daya ikan meliputi:

  1. Kegiatan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan di perairan umum daratan.
  2. Kegiatan usaha pengumpulan ikan, di mana pengumpul ikan wajib memiliki Kartu Nelayan dan Kartu Pembudidaya. SIUP diperlukan untuk usaha pengumpulan ikan.
  3. Kegiatan usaha pengangkutan ikan, di mana pengangkut ikan wajib memiliki SIUP.
  4. Kegiatan usaha pembudidayaan ikan di air tawar, meliputi pembenihan, pembesaran, dan pemanenan. Usaha dengan skala tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib melakukan UKL dan UPL. Pembudidaya ikan wajib memiliki Kartu Pembudidaya Ikan (Aqua Card).
  5. Kegiatan usaha pengolahan ikan, di mana pengolahan ikan pada tahap pemasaran wajib memiliki SIUP, kecuali usaha berskala kecil/mikro.

Pengembangan sumber daya ikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Pihak Swasta, meliputi penelitian, percontohan, serta sistem informasi dan statistik perikanan.

Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan melalui POKMASWAS dan wajib melaporkan tindak pidana perikanan.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-