di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 8/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengelola sumber daya ikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat secara optimal, berkelanjutan, dan untuk melindungi jenis ikan langka. Pengelolaan ini dilakukan secara terpadu dan terarah untuk kesejahteraan masyarakat.
Usaha pengelolaan sumber daya ikan meliputi:
Pengembangan sumber daya ikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Pihak Swasta, meliputi penelitian, percontohan, serta sistem informasi dan statistik perikanan.
Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan melalui POKMASWAS dan wajib melaporkan tindak pidana perikanan.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.