Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 336 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 336 Tahun 1964 tentang Delegasi Indonesia Ke Sidang Ke 19 Majelis Umum Persertikatan Bangsa-Bangsa

Juga dikenal sebagai: Keppres 336/1964 · Keppres No. 336 Tahun 1964 · Keppres Nomor 336 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Indonesia Ke Sidang Ke 19 Majelis Umum Persertikatan Bangsa-Bangsa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 336 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menugaskan Menteri Koordinator/Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Saudara Ali Sastroamidjojo S.H., untuk melakukan perjalanan dinas ke New York guna menghadiri Sidang ke-XIX Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjalanan dinas ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1955 dan harus dimulai dari Djakarta pada tanggal 2 Desember 1964 dengan menggunakan pesawat udara. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan perubahan dan perhitungan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)