Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengharuskan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali keberadaan PPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS. PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, yang dalam pelaksanaannya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tanda pengenal tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan, tetapi dapat meminta bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban PPNS, pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS, sumpah/janji dan pelantikan, kartu tanda pengenal, pelaksanaan penyidikan, pendidikan dan pelatihan, pembinaan, pakaian dan atribut, serta pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.