Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PMK 79/PMK.05/2016 · PMK No. 79/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2016Tanggal Penetapan:16 Mei 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Mei 2016
Tanggal Penetapan16 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman Dalam Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2016 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pengelolaan pinjaman dalam negeri dengan kondisi dan perkembangan terkini. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali tata cara penarikan pinjaman dalam negeri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2010. Peraturan ini menetapkan mekanisme penarikan pinjaman dalam negeri melalui beberapa cara, yaitu pembayaran langsung, rekening khusus (Reksus), Letter of Credit (L/C), dan pembiayaan pendahuluan. Setiap mekanisme memiliki prosedur dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengesahan penarikan pinjaman dan penyesuaian alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) apabila terjadi percepatan penarikan pinjaman.

(-)

(-)