di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kepada Perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Alalak Kabupaten Barito Kuala
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 2/2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Alalak Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menggali potensi sumber pendapatan asli daerah dan memperlancar usaha pemodalan bagi masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk mempermudah peminjaman modal berbagai usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, dengan berorientasi pada keuntungan dan peningkatan kapasitas pelayanan publik.
Penyertaan modal dilaksanakan dengan perhitungan proporsi: Provinsi 35%, Kabupaten 50%, dan BPD Provinsi 15%. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta Rupiah). Atas penyertaan modal ini, BPR Alalak wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala. Penyertaan modal untuk tahun 2011 dan seterusnya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan alokasi dana yang tersedia dalam APBD.
Penggunaan modal diawasi oleh Badan Pengawas dan dilaporkan secara periodik kepada Bupati. Direksi BPR menyampaikan laporan keuangan kepada Badan Pengawas setiap tahun sekali untuk memantau perkembangan dan kemajuan BPR. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetor ke kas daerah, kemudian dialokasikan dalam APBD Kabupaten Barito Kuala.