Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Standarisasi dan Pengawasan Mutu Barang

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 11/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Jasa Standarisasi dan Pengawasan Mutu Barang
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Standarisasi dan Pengawasan Mutu Barang ditetapkan dengan tujuan untuk menjamin mutu barang yang akan diekspor maupun diimpor agar berpedoman pada Standar Nasional Indonesia (SNI), memberikan perlindungan kepada konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat, serta meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan jasa standarisasi dan pengawasan mutu barang yang dilakukan oleh Unit Pengawasan dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Kalimantan Barat. Obyek retribusi meliputi pengambilan contoh, pengujian, kalibrasi, penilikan, konsultasi teknis/bimbingan teknis, serta pelatihan dan kursus. Subyek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa tersebut.

Retribusi digolongkan menjadi Retribusi Jasa Umum (jasa pengambilan contoh dan pengujian dalam rangka sertifikasi) dan Retribusi Jasa Usaha (jasa pengambilan contoh dan pengujian dalam rangka pengawasan penggunaan tanda SNI, jasa pengujian komoditi lainnya, jasa kalibrasi, jasa penilikan, jasa konsultasi/bimbingan teknis, serta jasa pelatihan dan kursus). Pemerintah Daerah dapat menetapkan prasyarat pengujian mutu di laboratorium bagi kegiatan ekspor, impor, produk yang ditetapkan SNI-nya secara wajib, dan barang lainnya yang beredar di pasaran.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum, serta keuntungan yang layak. Struktur dan besarnya tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi tepat waktu atau sesuai ketentuan, sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).