Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa, yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan BPD, Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan BPD. Pembentukan produk hukum desa harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Penyusunan rancangan produk hukum desa didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan desa, penyelenggaraan kewenangan desa, dan aspirasi masyarakat desa. Peraturan Desa yang berkaitan dengan APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah Desa harus dievaluasi oleh Bupati. Pemerintah Desa wajib menyebarluaskan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa kepada masyarakat. Pembiayaan pembentukan Produk Hukum Desa dibebankan pada APBDesa. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Produk Hukum Desa. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam penyusunan Produk Hukum Desa.