Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 5/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:8 Januari 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan08 Januari 2016
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 1 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum desa, yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan BPD, Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan BPD. Pembentukan produk hukum desa harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Penyusunan rancangan produk hukum desa didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan desa, penyelenggaraan kewenangan desa, dan aspirasi masyarakat desa. Peraturan Desa yang berkaitan dengan APBDesa, pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah Desa harus dievaluasi oleh Bupati. Pemerintah Desa wajib menyebarluaskan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa kepada masyarakat. Pembiayaan pembentukan Produk Hukum Desa dibebankan pada APBDesa. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Produk Hukum Desa. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam penyusunan Produk Hukum Desa.

(-)

1. Kepala Desa yang tidak menyebarluaskan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa yang telah diundangkan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Bupati. 2. Pemerintah Desa yang masih memberlakukan Peraturan Desa yang dibatalkan oleh Bupati dikenai sanksi administratif ringan, berupa teguran tertulis oleh Bupati melalui Camat. Jika teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, dikenai sanksi administrasi sedang berupa pemberhentian sementara, dan dapat dilanjutkan dengan sanksi administrasi berat berupa pemberhentian.