Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Wilayah Bebas Korupsi (Wbk) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-01.PW.02.03/2011 · Permenkumham No. M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2011Tanggal Penetapan:5 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraPemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Penetapan Wilayah Bebas Korupsi (Wbk) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku05 Agustus 2011
Tanggal Penetapan05 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden terkait percepatan pemberantasan korupsi dan sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Menteri Hukum dan HAM. Kebijakan ini mengatur pembentukan unit kerja sebagai WBK dengan kriteria tertentu, termasuk penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, komitmen pimpinan, penetapan kinerja, dan monitoring serta evaluasi. Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian diwajibkan untuk menerapkan pedoman ini, dengan tujuan akhir menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(-)

(-)