di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Penetapan Wilayah Bebas Korupsi (Wbk) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-01.PW.02.03/2011 · Permenkumham No. M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011 · Permenkumham Nomor M.HH-01.PW.02.03 Tahun 2011
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden terkait percepatan pemberantasan korupsi dan sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Menteri Hukum dan HAM. Kebijakan ini mengatur pembentukan unit kerja sebagai WBK dengan kriteria tertentu, termasuk penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, komitmen pimpinan, penetapan kinerja, dan monitoring serta evaluasi. Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian diwajibkan untuk menerapkan pedoman ini, dengan tujuan akhir menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.