di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 6/2022 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang sesuai standar, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta menyediakan kawasan permukiman yang aman, nyaman, layak, dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan PSU yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pengembang dan/atau setiap orang wajib menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Penyerahan PSU dilakukan pada perumahan tidak bersusun dan rumah susun, meliputi jenis prasarana (jaringan jalan, drainase, sanitasi, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, parkir, ruang terbuka hijau), dan utilitas (jaringan listrik, telepon, gas, air bersih, pemadam kebakaran, penerangan umum, transportasi).
Pemerintah Daerah membentuk tim verifikasi untuk proses penyerahan PSU. Tata cara penyerahan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab penuh atas pengelolaan PSU yang telah diserahkan dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang, sedangkan setelah penyerahan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan PSU dengan memberikan masukan dalam perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, yang dapat dilakukan melalui Forum PKP. Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU kepada Gubernur secara berkala.