Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1948 tentang Larangan Penyimpanan Minyak Bensin.

Juga dikenal sebagai: PP 46/1948 · PP No. 46 Tahun 1948 · PP Nomor 46 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1948Tanggal Penetapan:9 Oktober 1948
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaLarangan Penyimpanan Minyak Bensin.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 1948
Tanggal Penetapan09 Oktober 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengerahkan minyak bensin demi kepentingan pertahanan negara. Oleh karena itu, diperlukan adanya larangan terhadap penyimpanan minyak bensin dalam jumlah tertentu.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan larangan menyimpan bensin lebih dari 5 liter, kecuali bagi Perusahaan Tambang Minyak Negara (P.T.M.N.). Setiap orang yang memiliki persediaan bensin lebih dari 5 liter pada saat peraturan ini berlaku diwajibkan untuk mendaftarkannya paling lambat tanggal 16 Oktober 1948, kecuali untuk anggota atau Jawatan Tentara dan orang atau badan civiel yang memiliki pengecualian tertentu. Dilarang memindahkan bensin yang telah didaftarkan tanpa izin dari instansi terkait.

(-)

  1. Barang siapa melanggar peraturan ini dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 5 tahun.
  2. Pelanggaran dianggap sebagai kejahatan.
  3. Bensin yang bersangkutan dapat dirampas.