di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Maluku
Juga dikenal sebagai: PP 30/1961 · PP No. 30 Tahun 1961 · PP Nomor 30 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Maluku, yang dikenal sebagai PERHUTANI MALUKU, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mengelola usaha kehutanan di wilayah Daerah Tingkat I Maluku, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang kehutanan, dengan tugas menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil kehutanan sesuai dengan petunjuk Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 3.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan ini berkedudukan di Ambon dan dapat memiliki cabang di wilayah Maluku.