Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Maluku

Juga dikenal sebagai: PP 30/1961 · PP No. 30 Tahun 1961 · PP Nomor 30 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Kehutanan Negara Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Maluku, yang dikenal sebagai PERHUTANI MALUKU, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mengelola usaha kehutanan di wilayah Daerah Tingkat I Maluku, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang kehutanan, dengan tugas menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil kehutanan sesuai dengan petunjuk Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 3.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan ini berkedudukan di Ambon dan dapat memiliki cabang di wilayah Maluku.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)