di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 2/2010 · Perka LKPP No. 2 Tahun 2010 · Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Institusi lainnya. LPSE dibentuk untuk memfasilitasi pengadaan barang/jasa secara elektronik, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. LPSE bertugas memfasilitasi berbagai pihak dalam proses pengadaan, termasuk mengumumkan rencana umum pengadaan, menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan, dan memfasilitasi pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik. LPSE juga melayani kebutuhan BUMN/BUMD dan organisasi non-pemerintah dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik. Organisasi LPSE dapat berdiri sendiri atau menjadi bagian dari unit kerja yang ada, dengan tugas dan fungsi yang jelas untuk menghindari konflik kepentingan. Pegawai LPSE harus memenuhi kualifikasi tertentu dan tidak boleh merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Pengadaan. Peraturan ini juga mengatur tentang karier, tunjangan, dan pendidikan bagi pegawai LPSE.