Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pewakafan Benda Tidak Bergerak Dan Benda Bergerak Selain Uang

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 73/2013 · Peraturan Menag No. 73 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 73 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaTata Cara Pewakafan Benda Tidak Bergerak Dan Benda Bergerak Selain Uang
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang, guna memastikan pelaksanaan wakaf sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini membagi kewenangan antara berbagai pihak terkait, termasuk Wakif, Nazhir, dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Ruang lingkup peraturan ini mencakup perwakafan benda tidak bergerak seperti tanah dan rumah susun, serta benda bergerak selain uang seperti kapal dan surat berharga. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pendaftaran dan pelaporan bagi Nazhir, serta pengawasan oleh Kementerian Agama dan masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perwakafan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan sah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Semua Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perwakafan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan Peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan bahwa Nazhir terbukti melakukan pelanggaran, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.