Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunung Mas 3/2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanKuala Kurun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan membantu menggerakkan ekonomi kerakyatan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk menambah kepemilikan modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, meningkatkan daya saing Bank, memperluas wilayah dan produk usaha Bank, serta turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah. Sumber dana penyertaan modal dapat berasal dari APBD, keuntungan hasil usaha/laba terdahulu, dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah. Penyertaan modal dinyatakan dalam bentuk uang dan dianggarkan dalam APBD. Kekayaan Daerah yang ditanamkan dalam PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Pemerintah Daerah sebagai Pemegang Saham mempunyai hak dan suara sebanding dengan jumlah nilai saham yang dimiliki dalam menentukan kebijakan yang akan dijalankan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, serta kewajiban untuk mentaati semua Keputusan yang telah diambil dalam RUPS PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Pemerintah Daerah memperoleh bagian laba hasil usaha sebanding dengan jumlah nilai saham yang dimiliki, yang disetor ke bendahara umum Daerah dan dimasukkan dalam APBD. Pengelolaan Modal yang disetor wajib dikelola secara profesional dan proporsional.

(-)

(-)