Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 28 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 28 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 28/2008 · Perda Kabupaten Asahan No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2008Tanggal Penetapan:24 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku24 November 2008
Tanggal Penetapan24 November 2008
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair di Kabupaten Asahan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan perekonomian saat ini, sehingga diperlukan peraturan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Setiap orang atau badan hukum yang membuang limbah cair ke sumber air yang disediakan atau diawasi oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki izin dari Bupati.
  2. Prosedur permohonan izin meliputi pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan seperti gambar konstruksi IPAL, hasil analisa kualitas limbah cair, surat pernyataan pengelolaan limbah, dan surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi jika terjadi pencemaran.
  3. Pembuangan limbah cair wajib dikelola terlebih dahulu agar memenuhi baku mutu yang ditetapkan, termasuk tersedianya IPAL, saluran pembuangan, alat ukur debit, pencatatan harian debit limbah, analisa kualitas limbah bulanan, dan pelaporan rutin.
  4. Izin berlaku selama kegiatan usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 5 tahun. Izin dapat dicabut jika pemegang izin tidak melakukan kegiatan usaha, melanggar peraturan, atau memindahtangankan izin tanpa persetujuan.
  5. Retribusi Izin Pembuangan Limbah Cair dikenakan pada setiap orang atau badan hukum yang membuang limbah cair dari industri, rumah sakit, hotel, dan perumahan, kecuali limbah cair rumah tangga dan limbah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau BUMD.
  6. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan volume limbah cair yang dibuang setiap bulan, mulai dari Golongan IV (di bawah 100 m³/bulan) hingga Golongan I (di atas 1000 m³/bulan).

1. Izin limbah cair yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.