Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 6/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Agustus 2011
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 1998, Seri A Nomor Seri 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan nilai sewa reklame.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slider, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label merek produk, nama pengenal usaha yang melekat pada bangunan, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan wajib pajak adalah yang menyelenggarakan reklame. Jika diselenggarakan sendiri, maka subjek tersebut menjadi wajib pajak. Jika melalui pihak ketiga, pihak ketiga menjadi wajib pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame (NSR), yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak jika diselenggarakan pihak ketiga atau dihitung berdasarkan faktor jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%.

Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh bupati paling lama 3 bulan kalender. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak memenuhi kewajiban berdasarkan penetapan bupati melalui SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis dan nota perhitungan).

(-)

1. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.