Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahaya Agung” Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 21/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahaya Agung” Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 15 Seri E)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) "Tirta Cahya Agung" untuk penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara non-kas. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk menyelesaikan hutang PDAM kepada pemerintah pusat berdasarkan pendapatan hibah non-kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kondisi keuangan PDAM yang sehat sehingga dapat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal. Besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM adalah sebesar Rp. 14.685.429.867,74 yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui hibah non-kas kepada Pemerintah Daerah. Pendapatan hibah non-kas ini dianggarkan pada akun pendapatan daerah yang sah, sementara penyertaan modal daerah kepada PDAM dianggarkan dalam akun pembiayaan daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan pembiayaan. Pemerintah Daerah mengakui pendapatan hibah non-kas setelah menerima SP2D Non Kas dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan dokumen tersebut, Bendahara Pengeluaran PPKD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar, yang kemudian menjadi dasar Bendahara Umum Daerah mengeluarkan SP2D Penyertaan Modal Daerah pada PDAM. PDAM mencatat SP2D tersebut sebagai penambahan penyertaan modal dan sekaligus sebagai penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat.

(-)

(-)