Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/RC.120/12/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66/Permentan/RC.120/12/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Permentan 66/Permentan/RC.120/12/2016 · Permentan No. 66/Permentan/RC.120/12/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & PertanianKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Tahun 2017
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pertanian Tahun 2017. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan melalui penyediaan fisik prasarana dan sarana pertanian di daerah provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN III (2015-2019) dan Rencana Strategis Kementerian Pertanian (2015-2019).

Tujuan dari DAK ini adalah untuk mendukung pencapaian produksi komoditas pertanian strategis, meningkatkan kemampuan produksi bahan pangan dalam negeri, mendukung peningkatan nilai tambah dan daya saing komoditas pertanian, serta meningkatkan kinerja pembangunan pertanian di daerah. Sasaran pengalokasian DAK adalah dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta penyuluhan pertanian.

Penggunaan DAK Bidang Pertanian Tahun 2017 diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan/perbaikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Diklat Pertanian dan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP) beserta sarana pendukungnya di daerah provinsi. Di daerah kabupaten/kota, DAK diprioritaskan untuk pembangunan/perbaikan sumber air seperti irigasi air tanah, embung, dam parit, long storage, dan/atau pintu air. Selain kegiatan tersebut, tidak ada kegiatan lain yang dapat dibiayai dari DAK Bidang Pertanian Tahun 2017.

Dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan terkait menjadi penanggung jawab dan pengelola kegiatan DAK. Alokasi pagu anggaran DAK diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk operasional yang lebih rinci tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penggunaan DAK.

(-)

1. Kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian yang tidak mengirimkan DPA DAK Bidang Pertanian Tahun 2017 ke Sekretaris Jenderal Cq Kepala Biro Perecanaan Kementerian Pertanian atau melalui e-mail [email protected] dikenakan sanksi (punishment) berupa pengurangan terhadap alokasi anggaran DAK Bidang Pertanian Tahun 2018. 2. Bagi dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pertanian yang tidak menyampaikan laporan DAK Bidang Pertanian Tahun 2017 melalui aplikasi e-monevdakpertanian dikenakan sanksi (punishment) berupa pengurangan terhadap alokasi anggaran DAK Bidang Pertanian Tahun 2018.