Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri PANRB tersebut dan memperhatikan Surat Kepala BNN. Peraturan ini mengatur mengenai jenjang jabatan dan pangkat Penyuluh Narkoba, rincian kegiatan berdasarkan jenjang jabatan (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama), angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan dan pangkat, sasaran kerja pegawai (SKP), penilaian kinerja, konversi hasil penilaian kinerja, penetapan angka kredit, tim penilai kinerja instansi, spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat. Substansi kebijakan mencakup persyaratan dan prosedur terkait pengangkatan, kenaikan, dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur melalui kewajiban penyusunan SKP dan pemenuhan angka kredit minimal.