Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 47/2015 · Perka BKN No. 47 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 47 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku08 Januari 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri PANRB tersebut dan memperhatikan Surat Kepala BNN. Peraturan ini mengatur mengenai jenjang jabatan dan pangkat Penyuluh Narkoba, rincian kegiatan berdasarkan jenjang jabatan (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama), angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan dan pangkat, sasaran kerja pegawai (SKP), penilaian kinerja, konversi hasil penilaian kinerja, penetapan angka kredit, tim penilai kinerja instansi, spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain, pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali, serta penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan pangkat. Substansi kebijakan mencakup persyaratan dan prosedur terkait pengangkatan, kenaikan, dan pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur melalui kewajiban penyusunan SKP dan pemenuhan angka kredit minimal.

1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang kajian dan penyuluhan narkoba berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, dengan ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba, harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2017.

(-)