Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kabut Asap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 10/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kabut Asap
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanAmuntai

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penanggulangan kabut asap di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan merupakan ancaman serius bagi lingkungan hidup dan menghambat penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penanggulangan kabut asap secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Kabut Asap oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan koordinasi antar instansi dalam pencegahan, pengendalian, dan penanganan kabut asap. Peraturan ini juga mengatur kewajiban setiap orang untuk menjaga lahan miliknya dari bahaya kebakaran dan melaporkan potensi kebakaran kepada pihak berwenang. Selain itu, terdapat larangan membakar hutan dan lahan, serta membuang benda yang dapat menyebabkan kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk kewajiban bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pada hutan dan lahan untuk memiliki sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pengendalian. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha dapat dikenakan bagi pelanggaran ketentuan ini. Pemerintah Daerah juga dapat menerapkan teknologi modifikasi cuaca dalam kondisi tertentu.

Dalam hal penanganan, Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas melaksanakan identifikasi dan evaluasi penyebab kebakaran hutan dan lahan, serta melakukan rehabilitasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan penanganan terhadap masyarakat yang menjadi korban kabut asap, termasuk penyediaan tempat penampungan, posko kesehatan, dan media kesehatan sederhana.

1. Penyelenggaraan Penanggulangan Kabut Asap yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Setiap Orang yang telah melakukan kegiatan usaha pada Hutan dan Lahan berdasarkan izin usaha dan/atau izin lainnya dari Pemerintah Daerah wajib melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2), dan (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00.