Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan Kota Cirebon.
Maksud dari pendirian Perumda ini adalah untuk turut serta mendukung program Pemerintah Kota dalam mewujudkan Cirebon sebagai kota perdagangan dan jasa, menumbuhkan perekonomian daerah, memudahkan tersedianya komoditas kebutuhan masyarakat, dan mewujudkan tertatanya kegiatan perdagangan di lokasi pasar. Tujuan Perumda adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan fasilitas pasar, serta memperoleh laba atau keuntungan.
Lapangan usaha Perumda meliputi pembangunan dan pengelolaan fasilitas perpasaran beserta penunjangnya, pengelolaan parkir, kebersihan, keamanan, dan sanitasi umum di areal pasar, serta usaha-usaha lain di bidang perpasaran. Modal dasar Perusahaan adalah sebesar Rp. 1.574.532.498,48.
Organ Perusahaan terdiri dari Walikota selaku pemilik, Badan Pengawas, dan Direksi. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional Perusahaan dan memberikan saran kepada Walikota. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan Perusahaan, menyampaikan rencana kerja, membina pegawai, mengurus dan mengelola Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Badan Pengawas dan Direksi, serta persyaratan dan ketentuan bagi Pegawai Perusahaan.