Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Berintan Kota Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 15/2015 · Perda Kota Cirebon No. 15 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2015Tanggal Penetapan:10 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Pasar Berintan Kota Cirebon
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku12 Desember 2015
Tanggal Penetapan10 Desember 2015
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Cirebon tanggal 2 Februari 1970 tentang Perusahaan Daerah Pasar Pasar sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon Nomor 8 Tahun 1984. 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pasar, Pertokoan dan Tempat Tempat Penjualan Umum di Kota Cirebon Sebagai Usaha Perusahaan Daerah Pasar Pasar Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2002 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2002 Nomor10).

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan Kota Cirebon. Maksud dari pendirian Perumda ini adalah untuk turut serta mendukung program Pemerintah Kota dalam mewujudkan Cirebon sebagai kota perdagangan dan jasa, menumbuhkan perekonomian daerah, memudahkan tersedianya komoditas kebutuhan masyarakat, dan mewujudkan tertatanya kegiatan perdagangan di lokasi pasar. Tujuan Perumda adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan fasilitas pasar, serta memperoleh laba atau keuntungan. Lapangan usaha Perumda meliputi pembangunan dan pengelolaan fasilitas perpasaran beserta penunjangnya, pengelolaan parkir, kebersihan, keamanan, dan sanitasi umum di areal pasar, serta usaha-usaha lain di bidang perpasaran. Modal dasar Perusahaan adalah sebesar Rp. 1.574.532.498,48. Organ Perusahaan terdiri dari Walikota selaku pemilik, Badan Pengawas, dan Direksi. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional Perusahaan dan memberikan saran kepada Walikota. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan Perusahaan, menyampaikan rencana kerja, membina pegawai, mengurus dan mengelola Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Badan Pengawas dan Direksi, serta persyaratan dan ketentuan bagi Pegawai Perusahaan.

Seluruh organ Perusahaan, Pejabat dan Pegawai tetap melaksanakan tugasnya hingga ditetapkan kembali statusnya berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)