Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Sukoharjo melalui pengarusutamaan gender (PUG). Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila untuk menjamin hak setiap orang atas perlindungan dari diskriminasi. Tujuan PUG meliputi:
- Memberikan acuan bagi aparatur pemerintah daerah dalam mengintegrasikan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan pembangunan.
- Mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan.
- Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara.
- Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender.
- Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan.
- Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Pelaksanaan PUG dikoordinasikan oleh dinas terkait dan melibatkan perangkat daerah lainnya. Dibentuk Pokja PUG yang bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta merumuskan rekomendasi kebijakan. Setiap Perangkat Daerah wajib memiliki Focal Point PUG.