Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium Dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, Dan Pelayanan Umum

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 1/2009 · Permen ESDM No. 1 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2009Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium Dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, Dan Pelayanan Umum
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku15 Januari 2009
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini

Ringkasan: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2009 merupakan peraturan baru pada tingkat peraturan menteri yang menetapkan harga jual eceran (HJE) untuk sejumlah jenis bahan bakar minyak tertentu dan mengatur mekanisme evaluasi serta penyesuaiannya.

  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya. Peraturan ini merupakan Peraturan Menteri baru yang ditetapkan pada 12 Januari 2009 dan mulai berlaku pada 15 Januari 2009 (Pasal 6).

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium, dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk keperluan yang sama (Pasal 5).

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Secara substantif peraturan ini tidak menyatakan bahwa ia mengubah ketentuan peraturan lain di luar mencabut Permen No.41/2008. Namun, peraturan ini disusun dalam rangka meninjau kembali dan menyesuaikan HJE sebagaimana dimandatkan oleh ketentuan Peraturan Presiden yang relevan.

  • Status Hierarki dan Keterkaitan:
    • Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan/aturan teknis yang berada di bawah dan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden, khususnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 (disebutkan dalam konsiderans) serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
    • Peraturan ini juga mempertimbangkan keputusan presiden terkait (Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 dan Perubahan terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2007).
  • Status Berlaku:

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2009 (Pasal 6). Sejak tanggal tersebut, Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2008 dicabut dan tidak berlaku (Pasal 5).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Menetapkan harga jual eceran BBM jenis Minyak Tanah (kerosene), Bensin Premium, dan Minyak Solar (Gas Oil) bagi kelompok konsumen tertentu (rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi, pelayanan umum) sebagai respons terhadap perubahan harga minyak mentah dunia dan hasil evaluasi harga eceran sebelumnya (considerans huruf a dan b).
    • Memberikan kerangka harga tetap dan/atau batas atas harga apabila terjadi kenaikan, untuk melindungi kepentingan konsumen dan konsistensi kebijakan subsidi/harga dalam negeri sesuai ketentuan Perpres.
  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban Pemerintah/Menteri:
      • Menetapkan HJE spesifik per liter untuk jenis BBM yang diatur (Pasal 1).
      • Melakukan evaluasi harga jual eceran setiap bulan (Pasal 2 ayat 1).
      • Menetapkan penyesuaian harga berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Pasal 2 ayat 2).
    • Kewajiban Pelaku Usaha/Titik Serah:
      • Menjual BBM pada titik serah sesuai harga yang ditetapkan (Pasal 1 menyiratkan kewajiban penjualan pada harga tersebut).
    • Hak Konsumen:
      • Konsumen berhak memperoleh BBM pada harga eceran yang ditetapkan untuk kelompoknya (implikasi Pasal 1 dan rujukan ke Perpres No.55/2005 untuk rincian).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Perlindungan kelompok konsumen yang rentan (rumah tangga, usaha kecil).
    • Kesinambungan dan stabilitas pasokan dan harga BBM domestik melalui mekanisme evaluasi periodik.
    • Koordinasi antar-instansi (Menteri ESDM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan instansi terkait) dalam penetapan penyesuaian harga.
    • Kepatuhan terhadap ketentuan fiskal (PPN dan PBBKB) yang harus dicantumkan dalam harga di titik serah.
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan harga awal: Peraturan menetapkan angka konkret HJE per liter untuk masing-masing jenis BBM dan kelompok (Pasal 1: Minyak Tanah Rp 2.500,-; Bensin Premium dan Solar Rp 4.500,- per liter).
    • Evaluasi bulanan: Menteri ESDM melakukan evaluasi setiap bulan terhadap HJE (Pasal 2 ayat 1).
    • Prosedur penyesuaian: Jika evaluasi menunjukkan perlu ada perubahan, penyesuaian ditetapkan berdasarkan kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian (Pasal 2 ayat 2).
    • Batasan kenaikan: Dalam hal hasil evaluasi mengakibatkan kenaikan, peraturan menetapkan batas maksimum HJE untuk Bensin Premium (maks Rp 6.000,- per liter) dan Minyak Solar (maks Rp 5.500,- per liter) (Pasal 3).
    • Rincian teknis operasional (mis. rincian klasifikasi, titik serah, tata cara pembayaran) dirujuk pada Peraturan Presiden No.55/2005 dan Perpres No.9/2006 (Pasal 4).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2009 (Pasal 6).
    • Penetapan harga yang tercantum berlaku sejak tanggal mulai berlakunya.
  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 5). Artinya, semua entitas yang tunduk pada Permen No.41/2008 harus beralih kepatuhan ke ketentuan Permen No.01/2009 sejak tanggal efektif.
    • Tidak terdapat ketentuan peralihan rinci (mis. masa tenggang administratif atau penyesuaian kontraktual) yang diatur secara eksplisit dalam teks peraturan ini.
  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Teks peraturan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian bagi pelaku usaha selain tanggal mulai berlakunya; oleh karena itu penyesuaian harga dan praktik harus dilaksanakan efektif pada tanggal 15 Januari 2009.
  • Grandfathering Clauses:

    • Peraturan ini tidak memuat ketentuan grandfathering spesifik yang mempertahankan hak atau ketentuan lama bagi pihak tertentu. Satu-satunya ketentuan peralihan adalah pencabutan Permen No.41/2008 pada saat pemberlakuan (Pasal 5), sehingga seluruh entitas otomatis tunduk pada ketentuan baru sejak tanggal efektif.

Tidak mengatur sanksi