Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 14 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Charter For The Asian Organization Of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1979 · Keppres No. 14 Tahun 1979 · Keppres Nomor 14 Tahun 1979

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 1979Tanggal Penetapan:1 Mei 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Charter For The Asian Organization Of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 1979
Tanggal Penetapan01 Mei 1979
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1979 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Charter for the Asian Organization of Supreme Audit Institutions (ASOSAI)' yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Oktober 1978 di Berlin, Republik Federasi Jerman. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak memiliki keberatan terhadap isi Charter tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 22 Agustus 1960. Dengan pengesahan ini, Indonesia secara resmi menjadi bagian dari ASOSAI, yang merupakan organisasi audit tertinggi di Asia.

(-)

(-)