Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 11/2018 · Perda Kota Cimahi No. 11 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2018Tanggal Penetapan:18 Agustus 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembiayaan Transportasi Jemaah Haji
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku18 Agustus 2018
Tanggal Penetapan18 Agustus 2018
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2018 ini mengatur tentang pembiayaan transportasi jemaah haji. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji agar penyelenggaraan ibadah haji di Kota Cimahi dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar, dan tepat waktu, serta melaksanakan amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan transportasi jemaah haji di daerah dan meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Daerah agar pelaksanaannya berjalan aman, tertib dan lancar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap transportasi jemaah haji asal Daerah Kota, yang mencakup transportasi dari Daerah Kota ke embarkasi dan dari debarkasi ke Daerah Kota. Transportasi ini difasilitasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi Administrasi Kesejahteraan Rakyat. Pembiayaan transportasi jemaah haji dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tata cara pelaksanaan transportasi jema'ah haji diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)