Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dan perekonomian.
Ketentuan Substansial:
- Klasifikasi Pasar: Ditetapkan berdasarkan jumlah lods, kios, dan penjual tetap, dibagi menjadi kelompok A, B, dan C. Klasifikasi ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan menjadi dasar pemungutan retribusi.
- Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis barang dagangan dan klasifikasi pasar. Terdapat tarif harian untuk penjual dan tarif bulanan untuk penggunaan lods/kios serta tarif harian untuk pelataran. Tarif dapat ditinjau paling lama 5 tahun sekali.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di dalam lingkungan pasar di wilayah Kabupaten Mamuju.
- Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Pembayaran harus tunai, tetapi Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
- Penagihan: Surat teguran dikeluarkan 7 hari setelah jatuh tempo.
- Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
- Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan sanksi, atau pembatalan ketetapan retribusi.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Penerimaan retribusi dicatat dalam buku, dan Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan dapat diberi insentif.