Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 21/2019 · Permentan No. 21 Tahun 2019 · Permentan Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2019Tanggal Penetapan:15 April 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaUraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku15 April 2019
Tanggal Penetapan15 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/OT.140/1/2014 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Balai Pengkajian Teknologi Pertanian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang uraian tugas pekerjaan bagi pejabat pengawas dan pejabat fungsional di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2019, mengenai organisasi dan tata kerja BPTP. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan mengenai uraian tugas pekerjaan bagi pejabat pengawas, pejabat fungsional peneliti, teknisi penelitian dan perekayasaan, serta penyuluh pertanian di BPTP.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tugas dan uraian tugas pekerjaan untuk:

  • Subbagian Tata Usaha, yang meliputi urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, surat menyurat, dan rumah tangga.
  • Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Pengkajian, yang meliputi penyiapan program, rencana kerja, anggaran, kerja sama, informasi, dokumentasi, penyebarluasan hasil, pelayanan teknis pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi, pendampingan penerapan teknologi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  • Peneliti, yang meliputi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Teknisi Litkayasa, yang meliputi kegiatan pelayanan penelitian dan perekayasaan.
  • Penyuluh Pertanian, yang meliputi kegiatan persiapan fungsional penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.
  • Jabatan Fungsional Lainnya, yang memberikan dukungan pada tugas dan fungsi BPTP.

(-)

(-)