di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Peneliti, Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, dan Penyuluh Pertanian pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian
Juga dikenal sebagai: Permentan 21/2019 · Permentan No. 21 Tahun 2019 · Permentan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang uraian tugas pekerjaan bagi pejabat pengawas dan pejabat fungsional di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.020/5/2017 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2019, mengenai organisasi dan tata kerja BPTP. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan mengenai uraian tugas pekerjaan bagi pejabat pengawas, pejabat fungsional peneliti, teknisi penelitian dan perekayasaan, serta penyuluh pertanian di BPTP.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tugas dan uraian tugas pekerjaan untuk: