Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.05/2014 · PMK No. 98/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta yang beroperasi di bawah Kementerian Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur tarif layanan yang terdiri dari tarif berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas dibedakan menjadi Kelas III, II, I, dan VIP, dengan persentase tertentu dari tarif Kelas II. Tarif tidak berdasarkan kelas mencakup layanan rawat jalan, gawat darurat, dan lainnya. Tarif farmasi ditetapkan berdasarkan Harga Netto Apotek ditambah PPN dan margin keuntungan. Peraturan ini juga memungkinkan kerja sama dengan pihak penjamin dan pihak lain untuk meningkatkan layanan kesehatan.

(-)

(-)