Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: PMK 117/PMK.02/2016 · PMK No. 117/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2016Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Juli 2016
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan usulan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga. Perubahan ini mencakup penyesuaian honorarium untuk berbagai posisi seperti narasumber, moderator, dan panitia dalam kegiatan seminar, rapat, dan pelatihan. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai honorarium pemberi keterangan ahli/saksi ahli dan beracara. Perubahan lainnya termasuk penyesuaian satuan biaya uang saku rapat, uang saku pemeriksa, dan biaya transportasi dalam kabupaten/kota. Peraturan ini menetapkan batas tertinggi untuk berbagai jenis honorarium dan biaya terkait kegiatan pemerintah.

(-)

(-)