di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 18/2008 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk dengan tujuan untuk melestarikan lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, serta mengatasi permasalahan pengelolaan lingkungan hidup yang belum optimal di daerah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang terencana dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, antara lain: pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat usaha dan/atau kegiatan yang mengganggu ekosistem, pengelolaan limbah, perlindungan ruang terbuka hijau dan sumber air, serta pengelolaan sampah rumah tangga. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayahnya, termasuk mengatur kebijakan, perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk berperan serta dalam pengendalian lingkungan hidup, serta kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup, serta sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.