Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 18/2008 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2008Tanggal Penetapan:17 November 2008
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku22 November 2008
Tanggal Penetapan17 November 2008
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dibentuk dengan tujuan untuk melestarikan lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, serta mengatasi permasalahan pengelolaan lingkungan hidup yang belum optimal di daerah tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang terencana dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek pengelolaan lingkungan hidup, antara lain: pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat usaha dan/atau kegiatan yang mengganggu ekosistem, pengelolaan limbah, perlindungan ruang terbuka hijau dan sumber air, serta pengelolaan sampah rumah tangga. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayahnya, termasuk mengatur kebijakan, perbuatan hukum terhadap sumber daya alam, dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk berperan serta dalam pengendalian lingkungan hidup, serta kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perizinan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup, serta sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini. 2. Paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan wajib menyerahkan salinan Dokumen pengelolaan lingkungan hidup kepada Instansi yang bertanggung jawab. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatu lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Penghentian sementara kegiatan; 3. Penghentian sementara pelayanan umum; 4. Penutupan lokasi; 5. Pencabutan izin; 6. Pembatalan izin; 7. Pembongkaran bangunan; 8. Pemulihan fungsi ruang; dan 9. Denda administratif.