Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 8/2014 · Perka BPKP No. 8 Tahun 2014 · Perka BPKP Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaPendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku16 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-050500-545/K/1997 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang pendelegasian wewenang pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BPKP. Kepala BPKP memiliki wewenang untuk memberikan cuti kepada PNS, yang kemudian didelegasikan kepada pejabat-pejabat tertentu sesuai dengan jabatan dan unit kerja masing-masing. Pendelegasian wewenang ini mencakup berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti besar (dengan pengecualian cuti besar yang dijalankan di luar negeri untuk memenuhi kewajiban agama), cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara karena persalinan. Pejabat yang menerima pendelegasian wewenang meliputi Sekretaris Utama, Deputi Kepala BPKP, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan, dengan rincian kewenangan yang berbeda sesuai dengan struktur organisasi BPKP.

(-)

(-)